Tak perlu antre lagi, kini cara perpanjang SIM online tersedia untuk seluruh masyarakat Indonesia. Syarat dan caranya sangat mudah. Biayanya pun murah. Oleh karena itu, tak ada alasan lagi bagi Anda untuk tidak memperpanjangnya karena khawatir ribet apalagi antre.
Pada kesempatan ini, kami akan membahas secara lengkap mengenai persyaratan pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi secara online, langkah, hingga biaya untuk masing-masing jenis SIM-nya. Selamat menyimak.
Syarat perpanjangan SIM online
Persyaratan pengajuan perpanjangan SIM secara online pada dasarnya hampir sama dengan pengajuan offline. Hanya bedanya terletak pada form pengajuannya. Di mana versi offline harus diisi secara langsung di kantor. Sementara form pengajuan online bisa langsung diisi melalui website Korlantas Polri.
Berikut ini adalah beberapa persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan perpanjangan SIM secara online:
- Fotokopi e KTP atau Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dengan domisili sesuai dengan alamat di SIM-nya. Identitas diri ini untuk membuktikan bahwa Anda adalah warga Negara Indonesia. Silakan siapkan 2 lembar.
- Bila pemohon adalah WNA, maka silakan dokumen keimigrasian.
- Surat keterangan sehat.
- SIM lama yang mau diperpanjang versi asli dan masih berlaku.
- Apabila Anda mengajukan pembuatan SIM baru, maka harus ada juga surat keterangan lulus dari uji simulator.
Dokumen di atas harus disiapkan dan dibawa langsung ke gerai, pelayanan SIM keliling, atau Satpas setelah Anda mengajukan perpanjangan dengan mengisi form yang ada di website Korlantas POLRI.
Cara perpanjang SIM online
Berikut ini adalah beberapa langkah yang harus dilewati jika Anda mau melakukannya secara online:
- Silakan buka situs Korlantas POLRI khusus untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi di sini.
- Klik pada opsi Pendaftaran SIM online.
- Pada kolom Jenis Permohonan, silakan pilih menu Perpanjangan SIM.
- Anda akan masuk ke halaman formulir, silakan isi formulir tersebut secara lengkap sesuai dengan permohonannya. Baik itu permohonan baru maupun perpanjangan.
- Silakan input kode verifikasi.
- Klik Kirim.
- Silakan cek email, Anda akan memperoleh bukti registrasinya melalui email tersebut. Pastikan email yang di-input adalah email aktif.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal perpanjangannya melalui EDC, ATM, atau teller di seluruh jaringan BRI.
- Bila sudah terbayar, simpan bukti bayarnya.
- Datanglah ke gerai, Satpas, atau SIM keliling yang sudah Anda pilih saat pendaftaran online.
- Bawa dokumen persyaratan sekaligus bukti pembayaran dan registrasinya.
- Serahkan dokumennya kepada petugas yang ada di gerai atau Satpas.
- Proses pengambilan foto.
- Tunggu sebentar sampai SIM baru selesai dicetak.
Sebagai catatan, dalam kondisi tertentu, sebagian orang mungkin akan dicek kondisi kesehatan matanya. Jadi, Anda harus siap sejak dini.
Biaya perpanjang SIM online
Biaya atau tarif perpanjangan SIM tergolong murah dan berbeda tergantung jenis SIM-nya. Berikut ini informasi tarifnya:
- Biaya perpanjangan SIM A senilai Rp 80.000,-.
- Tarif perpanjangan SIM B1, B1 umum, B2, B2 umum senilai Rp 80.000,-.
- Biaya perpanjang SIM C sekitar Rp 75.000,-.
- Perpanjangan SIM D senilai Rp 30.000,-.
- Khusus untuk biaya administrasi perpanjangan SIM secara online nilainya Rp 5.000,-.
Misalnya, Anda mau melakukan cara perpanjang SIM online khusus untuk sepeda motor (C), maka biaya yang perlu dikeluarkan adalah senilai Rp 75.000,- + Rp 5.000,- = Rp 80.000,-.
Sebagai catatan, biaya di atas belum termasuk tarif untuk membuat surat kesehatan. Jadi, silakan sediakan uang secara terpisah untuk melakukan tes baik itu ke puskesmas maupun ke dokter.
Apabila Anda membutuhkan dana pinjaman untuk mencukupi kebutuhan, termasuk perpanjangan kartu ini, kami bersedia membantu.
Baca Juga:
Dapatkan Pinjaman Dana Tunai Saat Anda Membutuhkannya
Sebaliknya, jika Anda punya dana lebih dan mau menabungnya, maka coba cek rekomendasi investasi jangka pendek terbaik.
Ketentuan perpanjangan SIM
Ada beberapa ketentuan yang harus diketahui dan terpenuhi saat Anda melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi, baik secara online maupun offline. Berikut ini adalah beberapa ketentuannya:
- Permohonan perpanjangan surat izin mengemudi ini sebaiknya dilakukan sebelum masa berlakunya selesai. Pemohon boleh memilih tanggal pengajuannya sendiri. Hanya saja, syarat mutlaknya adalah diajukan sebelum masa berlaku kartu lama habis.
- Apabila Anda mengajukan permohonan ketika masa berlaku kartunya habis, maka pengajuan tidak diakui sebagai perpanjangan melainkan pembuatan baru. Jadi, seluruh dokumen persyaratan dan tata caranya juga mengikuti proses pembuatan SIM baru.
- Selesai menyiapkan dokumen, Anda harus segera membawanya ke pusat verifikasi dan identifikasi di Samsat atau Satpas yang ada di daerah Anda.
- Pengajuan perpanjangan bisa dilakukan di gerai atau Satpas, di mana saja, di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan domisili. Artinya, ini akan semakin mempermudah Anda untuk melakukan proses perpanjangan surat karena sudah full online.
Dari keempat poin di atas, poin pertama dan kedua harus menjadi perhatian Anda. Jika tidak, maka sangat sayang bila Anda harus mengajukan permohonan SIM baru dan memulai semuanya dari awal.
Tips agar tidak telat memperpanjang SIM
Agar tidak sampai telat mengajukan perpanjangan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan, di antaranya adalah:
- Silakan ajukan perpanjangan 14 hari atau 2 minggu sebelum masa berlakunya habis.
- Masa berlaku kartu biasanya tepat di hari ulang tahun, Anda bisa menandainya langsung di HP atau note.
- Silakan lakukan pengecekan secara menyeluruh untuk semua jenis kartu yang Anda miliki agar tidak ada yang terlewat.
Dengan lebih memperhatikan hal-hal detail seperti ini, Anda pun dapat mengajukan permohonan tepat waktu.
Jika biaya menjadi kendala Anda untuk mengajukan perpanjangan SIM tepat waktu, silakan ajukan pinjaman pada kami. Plafonnya sangat tinggi sehingga bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan lainnya.
Baca Juga:
Butuh Dana Tunai Cepat? Dapatkan Sekarang Juga
Keuntungan memperpanjang SIM secara online
Ada banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan dari perpanjangan SIM secara online, di antaranya adalah:
- Bisa mengisi formulir langsung dari rumah dengan memanfaatkan perangkat dan koneksi internet pribadi.
- Lebih hemat waktu karena tidak perlu antre dengan orang lain.
- Bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja tanpa harus menunggu jam pelayanan kantor aktif.
Meski banyak keuntungannya, ada hal-hal yang perlu Anda waspadai saat melakukan pengajuan permohonan secara online. Salah satunya adalah kemungkinan adanya server yang down karena terlalu banyak yang mengaksesnya. Agar bisa lancar, pastikan koneksi internet di daerah Anda bagus.
Kenapa SIM perlu diperbaharui setiap 5 tahun?
Tak seperti KTP yang tidak memerlukan perpanjangan karena berlaku seumur hidup, Surat Izin Mengemudi perlu diperpanjang setiap 5 tahun. Di antara alasan yang mendasari hal tersebut adalah:
- Foto pemilik SIM harus terus diperbaharui mengingat seiring bertambahnya usia pasti ada perubahan pada wajahnya. Mungkin jadi lebih gemuk, ada jenggot, atau yang lain.
- Kesehatan seseorang mengalami perubahan setiap saat. Maka dari itu, sebelum perpanjangan, Anda perlu dites dulu.
- Kesehatan mata juga cenderung mengalami penurunan seiring bertambahnya usia. Jika 5 tahun yang lalu Anda belum memakai kacamata, tahun ini mungkin Anda sudah berkacamata.
Adanya perpanjangan SIM 5 tahun sekali bertujuan untuk meng-upgrade informasi mengenai kondisi pemiliknya.
Itulah beberapa informasi mengenai syarat, cara perpanjang SIM online, hingga biaya-biayanya secara lengkap. Apabila Anda membutuhkan pinjaman, kami siap membantu. Sistem kami juga sudah full online sehingga pengajuan bisa langsung melalui website ini.
Pinjaman Dana BFI Finance
Pinjaman dana BFI Finance adalah pinjaman multiguna dengan jaminan BPKB Mobil, Motor dan Sertifikat Rumah.
Anda butuh dana cepat untuk kebutuhan pribadi atau usaha dan lainnya? Dapatkan dana tunai cepat di BFI Finance!
Sumber:
Auto2000.co.id. https://auto2000.co.id/berita-dan-tips/cara-perpanjang-sim-online#
Kontan.co.id. https://nasional.kontan.co.id/news/tak-perlu-antre-perpanjang-sim-kini-bisa-online-ini-syarat-dan-cara-lengkapnya
Polri.go.id. http://sim.korlantas.polri.go.id/