Beragam Jenis Pajak, Pengertian, Contoh, dan Fungsinya


Kenali jenis pajak yang ada di Indonesia sebagai bekal untuk mengatur keuangan dengan cermat. Jadilah warga negara yang baik dengan taat bayar pajak sesuai kewajiban.

Ada banyak sekali jenis-jenis pajak/bea yang ada di Indonesia. Semuanya diperuntukkan buat mengisi pundi-pundi keuangan negara dan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk layanan dan pembangunan.

Beragam Jenis Pajak, Pengertian, Contoh, dan Fungsinya

Pada kesempatan ini, kami akan membahasnya lengkap dalam artikel ini. Selamat menyimak.

Golongan pajak berdasarkan sifatnya

Berdasarkan sifatnya, pungutan ini terbagi menjadi dua, yakni:

  • Indirect tax (tak langsung), yaitu sejenis retribusi yang hanya dibebankan saat wajib pajaknya melakukan perbuatan atau peristiwa tertentu.
  • Direct tax (langsung), yaitu sejenis retribusi yang dibebankan secara berkala berdasarkan pada surat ketetapan yang dibuat di kantor pajak.

Contoh indirect tax adalah penjualan atas barang mewah atau PPnBM. Sedangkan contoh direct tax adalah PPh dan PBB.

Penggolongan pajak berdasarkan objek dan subjeknya

Penggolongan pajak berdasarkan objek dan subjeknya

Pengklasifikasian pungutan juga didasarkan pada objek dan subyeknya. Berikut ini jenis pajaknya:

  • Objektif, pajaknya diambil berdasarkan objek. Contohnya pajak kendaraan bermotor, impor, bea meterai, dll.
  • Subjektif, pajaknya diambil berdasarkan subjek. Contohnya pajak penghasilan dan kekayaan.

Agar contohnya lebih jelas, perlu Anda ketahui bahwa pajak kendaraan bermotor termasuk dalam objektif karena didasarkan pada obyeknya (motor atau mobilnya). Obyek tersebut bisa dijadikan jaminan di multifinance untuk mendapatkan pinjaman saat Anda butuh dana tunai.

Baca Juga:

Butuh Dana Tunai Cepat? Dapatkan Sekarang Juga

Sebagai tambahan informasi, pembayaran retribusi kendaraan bermotor berbeda dengan biaya administrasi yang dibayarkan dalam cara perpanjang SIM online dan offline.

Penggolongan pajak berdasarkan instansi pemungutnya

Ada dua instansi yang akan menjadi tempat berkumpulnya uang pembayaran retribusi, yakni pusat dan daerah. Jenis pajaknya dikenal dengan sebutan:

  • Pajak negara (pusat), pajaknya dipungut langsung oleh pemerintah pusat melalui instansi terkait. Dalam hal ini adalah DJP. Contohnya bea meterai, PPh, PPN, PPnBM, dan PBB khusus perkebunan, pertambangan, dan perhutanan.
  • Pajak daerah (lokal), pajaknya dipungut oleh pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi. Fungsi retribusi jenis ini adalah untuk masyarakat yang tinggal di daerah tersebut sendiri.

Contoh pajak daerah adalah penarikan pajak hotel, restoran, hiburan, pajak kendaraan bermotor, PBB khusus pedesaan dan perkotaan, BPHTB, dan retribusi daerah lainnya.

Sebagai catatan, seluruh administrasi yang ada kaitannya dengan pajak pusat akan langsung diurus dan dilaksanakan di KPP, KP2KP, Kanwil DJP, dan Kantor Pusat DJP.

Sementara itu, administrasi yang ada kaitannya dengan pajak daerah akan langsung dilakukan di kantor pajak daerah dan kantor dinas pendapatan daerah.

6 Jenis pajak di Indonesia yang harus Anda tahu

Jenis pajak di Indonesia yang harus Anda tahu

Sebagaimana disampaikan pada contoh di atas, ada beberapa tipe retribusi yang ada di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa penjelasan dan pengertian masing-masing jenis pajaknya:

1. Jenis pajak penghasilan (PPh)

Sesuai dengan namanya, bea ini dikenakan pada penghasilan, meliputi penghasilan perorangan, instansi, dan badan usaha.

PPh tergolong dalam beberapa klasifikasi, di antaranya:

  • Pasal 15 yang mengatur PPh maskapai, pelayaran, asuransi asing, pengeboran minyak, dan perusahaan yang ada kaitannya dengan infrastruktur negara.
  • Pasal 21 yang mengatur upah, gaji, honor, hadiah, tunjangan, dan penghasilan-penghasilan lain yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan seseorang.
  • Pasal 22 yang mengatur penghasilan dari perdagangan barang.

Selain jenis-jenis di atas, masih banyak lagi tipe PPh, semuanya digolongkan berdasarkan sumber penghasilannya. Silakan pelajari PPh-nya di situs pajak.go.id sesuai dengan profesi atau sumber pendapatan bulanan Anda.

2. Pajak pertambahan nilai (PPN)

PPN merupakan jenis bea yang dibebankan pada tiap-tiap jenis barang atau jasa yang dalam peredarannya melalui produsen ke konsumen.

Kalau bingung, sederhananya saat Anda membeli barang, Anda sudah membayar retribusi barang tersebut kepada penjual atau pengedarnya. Oleh pedagang, dana pajaknya dibayarkan ke Dirjen Pajak. Dari sini, para pedagang itu menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Nilai PPN untuk barang dari dalam negeri adalah senilai 10 %, sementara untuk ekspor adalah 0 %.

3. Pajak bumi dan bangunan (PBB)

Sebagaimana disampaikan di atas, sesuai dengan instansinya PBB bisa masuk ke daerah dan pusat. Yang masuk ke pusat di antaranya adalah pajak-pajak untuk kehutanan, pertambangan, hingga perkebunan. Sedangkan yang masuk ke daerah atau lokal adalah pajak-pajak yang berkaitan dengan pedesaan dan perkotaan.

Hal yang berkaitan dengan PBB ini diatur dalam undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang PDRD atau Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Besaran pajaknya tergantung pada luasan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Subjek. Juga didasarkan pada fungsi lahannya. Maksudnya, retribusi untuk lahan yang digunakan bertani berbeda dengan lahan yang dipakai sebagai tempat tinggal.

4. Bea meterai

Jenis berikutnya adalah bea meterai. Sesuai dengan namanya, ini adalah sejenis pajak yang mengatur pemakaian materai pada saat Anda mengurus surat-surat, melakukan pembayaran, atau menandatangani perjanjian tertentu. Pajaknya dibebankan atas pemanfaatan dokumen-dokumen.

Sebagai contoh, meterai ini digunakan pada saat ada pengikatan kredit saat Anda mengajukan pinjaman di multifinance, leasing, atau perbankan. Dengan adanya meterai, ikatan kreditnya jadi lebih kuat. Apalagi jika perusahaannya sudah diawasi oleh OJK, maka akan lebih aman lagi.

Maka dari itu, jika Anda membutuhkan dana tunai dalam waktu cepat, jangan ragu untuk mengajukan pinjaman. Kami sebagai salah satu perusahaan multifinance di Indonesia juga siap membantu.

Baca Juga:

Dapatkan Pinjaman Dana Tunai Saat Anda Membutuhkannya

Perlu Anda ketahui bahwa kebijakan tentang pemakaian meterai ini bisa mengalami perubahan. Bila dulu untuk pengikatan kredit cukup memakai meterai 6000, kini tidak lagi. Hal ini karena sudah ada meterai jenis baru 10000.

Selama meterai ini ada, maka penggunaan materai kebanyakan menggunakan 10000. Ketentuannya jadi berubah lebih sederhana. Di mana untuk transaksi atau dokumen dengan nominal di atas 5 juta membutuhkan materai, sementara untuk nominal di bawahnya tidak membutuhkan meterai.

Sampai tanggal 31 Desember 2021, materai 6000 dan 3000 yang masih beredar bisa digunakan untuk bertransaksi.

5. PPnB atau pajak penjualan atas barang mewah

PPnB merupakan biaya yang dibebankan dalam seluruh aktivitas perdagangan di dalam negeri khusus untuk barang-barang mewah. Karena dikenakan pada penjualan atas barang mewah, maka yang bersinggungan langsung adalah mereka yang berpenghasilan tinggi atau kalangan atas.

PPnB diatur dalam UU nomor 8 tahun 1983 dan UU nomor 42 tahun 2009. Jenis pajak ini tidak bisa dipisahkan dengan PPN karena mengandung pertambahan nilai.

6. BPHTB atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan

Sesuai dengan namanya, BPHTB adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Semakin ke sini, BPHTB semakin dikenal sebab semakin banyak orang yang membeli rumah. Contoh yang paling sederhana adalah saat Anda membeli rumah di salah satu perumahan, maka akan ada biaya BPHTB-nya.

Pungutan ini ditanggung langsung oleh pembeli rumah tersebut. Bea ini mirip sekali dengan PPh untuk si penjual. Artinya, pihak penjual dan pembeli sama-sama perlu membayar pajaknya.

Dulu BPHTB dibayarkan kepada pemerintah pusat, tapi sekarang uangnya langsung masuk ke pendapatan daerah.

Itulah beberapa informasi mengenai jenis pajak. Apabila Anda membutuhkan tambahan dana untuk renovasi rumah atau kebutuhan lainnya. Silakan ajukan kepada kami.

Pinjaman Dana BFI Finance

Pinjaman dana BFI Finance adalah pinjaman multiguna dengan jaminan BPKB Mobil, Motor dan Sertifikat Rumah.


Anda butuh dana cepat untuk kebutuhan pribadi atau usaha dan lainnya? Dapatkan dana tunai cepat di BFI Finance!

Sumber:

Pajak.go.id. https://www.pajak.go.id/id/jenis-pajak

Pajak.go.id. https://www.pajak.go.id/artikel/jenis-pajak

Butuh Dana? Lakukan Ini!