Syarat Perpanjang STNK dan Prosedur Lengkap Mengurusnya


Syarat perpanjang STNK itu mudah! Anda bahkan bisa melakukan dengan atau tanpa BPKB asli. Prosesnya juga bisa secara offline atau online tanpa perlu antre.

Persyaratan dan proses yang mudah ini tentu memberikan keuntungan tersendiri buat para pemilik kendaraan.

Syarat Perpanjang STNK dan Prosedur Lengkap Mengurusnya

Sebab bagaimanapun, setiap orang pasti punya kesibukan sendiri sehingga kadang tidak bisa mengatur waktu untuk mengurus STNK-nya.

Pada kesempatan ini, kami akan membahas syarat memperpanjang STNK dan prosesnya yang mudah.

Perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan

Perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan

Sebagaimana diketahui, ada dua jenis pajak perpanjangan STNK yang ada di Indonesia. Pertama adalah perpanjangan STNK tahunan dan kedua adalah perpanjangan STNK 5 tahunan. Berikut ini perbedaannya:

Perpanjangan tahunan

Sesuai dengan namanya, prosedur ini dilakukan setiap tahun sekali. Tujuannya adalah untuk membayar pajak kendaraan. Pada saat prosedurnya selesai, Anda akan mendapatkan surat pajak tahunan yang baru.

Perpanjangan lima tahunan

Prosedur ini dilakukan setiap 5 tahun sekali. Selain membayar pajak, perpanjangan ini juga dilakukan untuk mendapatkan plat nomor baru. Artinya, saat prosedurnya selesai pemilik kendaraan akan mendapatkan surat dan plat nomor baru secara lengkap.

Dibanding perpanjangan tahunan, nominal uang yang harus dikeluarkan saat membayar pajak 5 tahunan biasanya lebih banyak. Jadi, Anda harus menyiapkan uang lebih.

Apabila butuh tambahan dana untuk mengurus surat pajak 5 tahunan ini, kami bersedia membantu.

Baca Juga:

Dapatkan Pinjaman Dana Tunai Saat Anda Membutuhkannya

Syarat perpanjang STNK dengan berbagai kondisi (dengan atau tanpa BPKB)

Saat hendak melakukan perpanjangan surat pajak kendaraan, ada banyak kondisi yang dialami masing-masing orang. Berikut ini adalah beberapa informasi persyaratan perpanjangan STNK, silakan sesuaikan dengan kondisi masing-masing:

1. Persyaratan untuk memperpanjang STNK tahunan

Berikut ini adalah syarat-syarat yang dibutuhkan untuk memperpanjang surat pajak tahunan kendaraan:

  • KTP asli dan fotokopinya. Nama di KTP harus sesuai dengan nama pemilik kendaraan jika kendaraannya merupakan milik perorangan.
  • STNK asli dan fotokopinya.
  • BPKB asli dan fotokopinya (BPKB asli tinggal ditunjukkan saja kepada petugas).
  • Jika kendaraannya adalah milik perusahaan atau atas nama perusahaan, silakan siapkan fotokopi domisili perusahaan, SIUP dan TDP, dan NPWP perusahaan.
  • Surat kuasa.

Catatan: Surat kuasa diperlukan jika pengurusan dilakukan oleh orang lain, bukan atas nama yang tertera di STNK-nya atau BPKB-nya.

Apabila surat kuasa diberikan oleh perusahaan kepada tim pengurus maka surat kuasanya harus dibuat menggunakan kop surat perusahaannya. Di dalam surat tersebut harus ada tanda tangan pemberi kuasa, meterai, stempel perusahaan, dan lampiran fotokopi pemberi kuasa.

2. Prosedur perpanjangan STNK tahunan

Syarat perpanjang STNK dengan berbagai kondisi (dengan atau tanpa BPKB) - Prosedur perpanjangan STNK tahunan

Apabila syarat di atas sudah terpenuhi, silakan lakukan prosedur di bawah ini:

  • Datang ke kantor SAMSAT.
  • Isi formulir perpanjangan STNK. Biasanya tersedia di loket. Anda juga bisa sampaikan maksud kedatangan kepada satpam agar bisa diberi arahan.
  • Apabila formulir sudah selesai diisi, silakan langsung masukkan formulir beserta persyaratannya ke loket pendaftaran.
  • Tunggu panggilan setelah berkasnya dimasukkan.
  • Apabila tidak ada masalah dengan persyaratan dan formulir yang Anda isi, maka petugas akan memberikan informasi besaran pajak yang harus dibayar saat tiba giliran Anda dipanggil.
  • Pembayaran pajak dilakukan di loket pembayaran (terpisah dengan loket pendaftarannya).
  • Setelah membayar, tunggulah sebentar sampai dipanggil untuk penerbitan dan pengesahan STNK, juga SKPD baru. Biasanya hal ini dilakukan di loket STNK dan SKPD baru.

Setelah itu, Anda bisa pulang karena STNK baru sudah jadi.

3. Persyaratan untuk memperpanjang STNK 5 tahunan (ganti plat nomor)

Syarat perpanjangan surat pajak kendaraan 5 tahunan dan prosedurnya memiliki sejumlah perbedaan dengan versi tahunan. Pada saat mengurus surat pajak dan ganti plat nomor 5 tahunan, syarat dan prosedurnya lebih banyak dan cukup kompleks.

Berikut ini adalah syarat perpanjang STNK 5 tahunan dalam beberapa kondisi:

  • KTP asli dan fotokopi dengan nama sesuai identitas pemilik kendaraan bila atas nama perorangan.
  • STNK asli dan fotokopinya.
  • BPKB asli dan fotokopinya. BPKB aslinya tidak diserahkan melainkan ditunjukkan saja kepada petugas.
  • Apabila kendaraannya atas nama perusahaan, maka silakan siapkan fotokopi alamat domisili, SIUP dan TDP, dan NPWP perusahaan.
  • Siapkan surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain.
  • Jika kendaraannya atas nama perusahaan, maka surat kuasanya harus dibuat dengan kop perusahaan kemudian dilengkapi dengan meterai, stempel perusahaan, dan tanda tangan pemberi kuasa. Lampirkan juga fotokopi KTP pemberi kuasanya.
  • Siapkan kendaraan untuk dicek fisik. Artinya, kendaraannya harus dibawa ke SAMSAT.

Catatan: Pengurusan pajak tahunan bisa dilakukan secara online, namun untuk mengurus pajak 5 tahunan Anda harus datang langsung ke SAMSAT sebab perlu cek fisik dan menerbitkan plat nomor baru.

4. Prosedur perpanjangan STNK lima tahunan

Prosedur perpanjangan surat pajak kendaraan 5 tahunan pada dasarnya hampir sama dengan pajak per tahun. Bedanya, prosedur ini lebih kompleks karena perlu antre melakukan cek fisik kendaraan.

Jadi, Anda perlu datang ke kantor SAMSAT langsung.

Jika Anda berada di luar kota, proses cek fisik kendaraan bisa dilakukan di SAMSAT terdekat. Dokumen persyaratan dan hasil cek fisik bisa langsung dibawa ke SAMSAT yang alamatnya sesuai dengan BPKB untuk menerbitkan plat nomor baru.

Catatan: Saat berada di SAMSAT yang alamatnya sudah sesuai dengan alamat BPKB, Anda tidak perlu membawa kendaraannya lagi. Cukup sampaikan dokumen hasil cek fisik kepada petugas.

Apabila Anda melakukan cek fisik di SAMSAT lain, biasanya ada biaya tambahan yang akan dibebankan. Siapkan dananya sebelum berangkat. Kalau butuh bantuan berupa pinjaman, kami siap membantu.

Baca Juga:

Butuh Dana Tunai Cepat? Dapatkan Sekarang Juga

5. Syarat perpanjang STNK tanpa BPKB

Ada satu kondisi yang banyak dialami oleh sebagian besar kendaraan, di mana saat mau melakukan perpanjangan, BPKB sedang tidak di tangan. Bisa jadi karena BPKB-nya disekolahkan (digadaikan), bisa jadi juga karena sedang berada di luar kota dan tidak membawa BPKB.

Apabila Anda tidak memegang BPKB-nya, maka silakan siapkan persyaratan di bawah ini:

  • Siapkan KTP asli.
  • Siapkan STNK asli yang akan diperpanjang.

Dua dokumen di atas harus disiapkan sebelum pengurusan.

Catatan: Perpanjangan ini hanya berlaku untuk pajak tahunan saja. Pastikan juga bahwa nama di KTP sama dengan nama di STNK asli berikut alamatnya.

6. Prosedur perpanjangan STNK tanpa BPKB

Perpanjangan STNK tanpa BPKB bisa dilakukan secara online dan offline. Kalau offline, Anda bisa pilih ke SAMSAT keliling, kantor SAMSAT yang ada di mall, atau melalui drive thru.

Anda hanya cukup menunjukkan dokumen asli kepada petugas di loket pendaftaran dan menunggu giliran dipanggil. Setelah dipanggil, Anda akan diarahkan untuk membayar ke loket pembayaran. Silakan lakukan pembayaran.

Jika Anda memilih prosedur online, pembayaran bisa dilakukan via transfer bank atau lewat minimarket. Anda hanya perlu ke SAMSAT untuk melakukan cetak STNK-nya dan mendapatkan stempel legalisirnya saja.

Apabila pembayaran dilakukan secara online (melalui bank), maka sebaiknya gunakan rekening yang namanya sama dengan nama pemilik kendaraan yang tercantum di BPKB dan STNK. Prosedur ini tidak bisa dilakukan untuk kendaraan yang bukan atas nama pribadi.

Itulah beberapa syarat perpanjang STNK dan prosedurnya yang cukup mudah. Jika Anda punya BPKB baik motor maupun mobil dan sedang butuh pinjaman dana, silakan isi form pengajuan ini untuk mendapatkan pinjaman dari kami.

Pinjaman Dana BFI Finance

Pinjaman dana BFI Finance adalah pinjaman multiguna dengan jaminan BPKB Mobil, Motor dan Sertifikat Rumah.


Anda butuh dana cepat untuk kebutuhan pribadi atau usaha dan lainnya? Dapatkan dana tunai cepat di BFI Finance!

Sumber:

Carmudi.co.id. https://www.carmudi.co.id/journal/perpanjang-stnk-tanpa-bpkb-asli-coba-pakai-cara-ini/

Suara.com. https://www.suara.com/news/2020/10/09/184009/prosedur-dan-syarat-perpanjang-stnk-tahunan-dan-lima-tahunan

Butuh Dana? Lakukan Ini!