Cara Lapor SPT Tahunan Online, e Filing Pajak via DJP


Permudah pelaporan pajak dengan cara lapor SPT tahunan online. Tak perlu antre, Anda bisa melakukannya dari mana saja dan kapan saja.

Pelaporan secara online ini sangat mudah dengan langkah-langkah yang sederhana. Perangkatnya boleh PC atau laptop, boleh juga HP atau smartphone yang digunakan sehari-hari. Yang terpenting, Anda tahu alurnya dengan jelas.

Cara Lapor SPT Tahunan Online, e Filing Pajak via DJP

Pada kesempatan ini, kami akan membahas alur tersebut secara detail di sini. Selamat menyimak.

Pengertian SPT adalah

Secara sederhana, SPT merupakan Surat Pemberitahuan Pajak. Setahun sekali, setiap wajib pajak (WP) harus melakukan pelaporan surat ini ke kantor pajak baik secara offline (langsung datang ke kantor) maupun online (lewat e filing).

Menurut undang-undang, pengertian SPT adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan pembayaran dan/atau penghitungan pajak, objek dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan tentang pajak.

Artinya, di dalam surat tersebut ada informasi mengenai pajak, objeknya, hingga harta-harta dari WP. Apabila Anda butuh pinjaman untuk memenuhi kebutuhan baik konsumtif maupun produktif, hubungi kami.

Baca Juga:

Butuh Dana Tunai Cepat? Dapatkan Sekarang Juga

Memahami jenis-jenis formulir SPT

Ada beberapa jenis formulir SPT yang harus Anda tahu, di antaranya adalah:

1. Formulir 1770 SS

Digunakan oleh WP yang punya penghasilan selain dari bisnis dan/atau pekerjaan bebas dengan pendapatan bruto kurang dari atau sama dengan 60 juta per tahun. Bentuk formulirnya sangat sederhana karena hanya 1 lembar saja.

Contoh WP ini adalah PNS dan karyawan swasta. Khusus untuk PNS, Anda bisa meminta bukti potong 1721-A2 sementara karyawan swasta bisa meminta bukti potong 1721-A1 sebelum melaporkan SPT.

Biasanya, di bukti potong tersebut sudah ada penghasilan bruto selama 1 tahun yang akan memudahkan Anda untuk mengisi formulir 1770 SS.

2. Formulir 1770 S

Digunakan oleh WP orang pribadi yang sumber penghasilannya lebih dari satu pemberi kerja dengan pendapatan total bruto selama 1 tahun lebih dari 60 juta. Isi formulirnya lebih kompleks karena perlu mengisi lampiran.

Di antara lampiran yang perlu diisi adalah data penghasilan, daftar anggota keluarga, bukti potong, daftar harta dan/atau kewajiban, dll.

Contoh WP ini adalah karyawan dan PNS dengan penghasilan lebih dari 60 juta per tahun. Selain itu, mereka yang mendapatkan royalti, bunga deposito BCA atau bank lain, hasil sewa, dan yang lainnya juga menggunakan formulir ini.

3. Formulir 1770

Untuk WP orang pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usahanya sendiri. Contohnya adalah warung, toko sembako, salon, dan yang lainnya. Termasuk di dalamnya penyedia jasa seperti pengacara, notaris, dokter, petugas asuransi, dll.

Jika butuh dana tunai cepat untuk mengembangkan usaha, kami siap membantu dengan proses cepat.

Baca Juga:

Dapatkan Pinjaman Dana Tunai Saat Anda Membutuhkannya

Pengertian e-filing

Sesuai dengan namanya, e-filing merupakan pelaporan surat pemberitahuan pajak yang dilakukan secara elektronik melalui DJP online. Melalui e filing, Anda bisa melaporkan pajak secara real time dan langsung terbaca oleh sistem dari mana saja dan kapan saja.

Pelaporan secara elektronik ini memiliki keuntungan yang cukup banyak. Di antaranya adalah:

  1. Cepat karena tidak perlu antre.
  2. Bisa langsung dilakukan dari perangkat sendiri dari mana saja dan kapan saja.
  3. Mudah karena petunjuk pengisiannya sangat jelas.

Untuk mencoba e filing, Anda perlu membuat akun DJP online terlebih dulu. Syaratnya, Anda harus punya dan mengaktifkan e-fin di KPP atau Kantor Pelayanan Pajak.

Cara mendapatkan efin online dan buat akun DJP online pajak

Untuk mulai membuat akun di DJP, Anda memerlukan efin. Efin bisa diperoleh di KPP terdekat. Tidak harus datang ke tempat awal pembuatan NPWP. Anda juga bisa mengunduh formulir permohonan efin secara online.

Silakan ikuti langkah di bawah ini agar lebih jelas:

  1. Datang ke KPP terdekat.
  2. Sampaikan kepada satpam atau petugas maksud kedatangan Anda dan ambil nomor antrean sesuai layanan yang dikehendaki.
  3. Bila sudah tiba nomor antreannya, segera sampaikan maksud kepada petugas.
  4. Petugas akan membantu sampai Anda mendapatkan efin.
  5. Jika sudah dapat efin, segera lakukan aktivasi melalui situs djponline.pajak.go.id.
  6. Klik Daftar.
  7. Masukkan nomor NPWP pada kolom yang tersedia.
  8. Masukkan kode efin.
  9. Input kode keamanan.
  10. Klik verifikasi.
  11. Silakan cek email. Sistem akan mengirimkan password, identitas pengguna NPWP, dan link aktivasinya.
  12. Silakan klik link aktivasi yang ada di email tersebut.
  13. Setelah berhasil aktif, silakan log in memakai NPWP dan password yang benar.

Perlu diketahui bahwa sebaiknya efin dipakai maksimal 1 hari kerja. Jadi, Anda harus langsung mengaktifkan akunnya. Apabila Anda kehilangan atau lupa menaruh efin, datanglah ke KPP terdekat lagi untuk memohon pencetakan ulang.

Sebagai tambahan informasi, untuk mendapatkan efin, Anda perlu mengisi formulir permohonan efin dan melengkapi persyaratan. Di antara persyaratannya adalah:

  1. Menunjukkan KTP atau identitas asli buat WNI.
  2. Melampirkan fotokopi KTP.
  3. Bagi WNA, perlu paspor, KITAS/KITAP, dan NPWP/SKT.

Silakan siapkan persyaratannya dulu agar proses pembuatan akun DJP online bisa berjalan lancar.

Cara lapor SPT tahunan online dan contoh pengisiannya

Berikut ini adalah step by step yang bisa Anda lakukan untuk melaporkan SPT secara online:

  1. Silakan buka https://djponline.pajak.go.id/account/login
Cara lapor SPT tahunan online dan contoh pengisiannya - login
  1. Masukkan nomor NPWP dan kata sandi yang sebelumnya sudah Anda daftarkan saat membuat efin.
  2. Input kode keamanan secara benar sesuai dengan yang ditampilkan di layar.
  3. Klik login.
  4. Jika sudah berhasil masuk, silakan pilih e filing.
  5. Pilih menu Buat SPT.
Cara lapor SPT tahunan online dan contoh pengisiannya - Buat SPT
  1. Silakan jawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke menu formulirnya.

Silakan simak daftar pertanyaan di bawah ini, jawab sesuai kondisi Anda. Untuk contoh di bawah ini kami menggunakan orang pribadi dengan pendapatan kurang dari 60 juta (formulir 1770 SS).

Jawab Tidak untuk soal seputar usaha atau pekerjaan bebas.

Jawab Tidak untuk soal seputar harta terpisah atau pisah harta suami istri.

Jawab Ya untuk pertanyaan penghasilan setahun <60 juta rupiah.

  1. Jika semua pertanyaan sudah terjawab, lanjutkan dengan klik SPT 1770 SS untuk masuk ke menu formulir.
  2. Isi formulir tersebut dengan data yang benar. Mulai dari tahun pajaknya (sesuai dengan tahun yang dilaporkan) dan status SPT-nya (isi normal jika bukan pembetulan. Kalau pembetulan, silakan isi pembetulan ke berapa).
  3. Silakan masuk ke pengisian data SPT. Kalau Anda sudah memiliki bukti potong, maka akan lebih mudah mengisi bagian ini. Atau kalau Anda kesulitan, silakan buka menu Arsip SPT yang terletak di sebelah kanan Buat SPT.
  4. Jika belum ada perubahan mengenai penghasilan, pengurangan, harta, dan yang lainnya. Anda bisa membuatnya sama dengan SPT tahun lalu.
  5. Isi semua data di bagian A, B, dan C dengan benar.
  6. Jangan lupa klik centang pada bagian D yang menyatakan bahwa pelaporannya sudah benar.
  7. Klik pilihan Berikutnya.
  8. Silakan klik Di Sini untuk menerima kode verifikasi via email.
  9. Silakan cek email dan masukkan kodenya pada kolom yang tersedia.
  10. Pilih kirim SPT.

Selamat, cara lapor SPT tahunan online berhasil dan sudah diterima oleh DJP. Anda akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik atau BPE melalui email segera. Terakhir, bila bingung mencari pinjaman dana jaminan BPKB, kami siap membantu.

Pinjaman Dana BFI Finance

Pinjaman dana BFI Finance adalah pinjaman multiguna dengan jaminan BPKB Mobil, Motor dan Sertifikat Rumah.


Anda butuh dana cepat untuk kebutuhan pribadi atau usaha dan lainnya? Dapatkan dana tunai cepat di BFI Finance!

Sumber:

DDTC.co.id. https://news.ddtc.co.id/sebelum-lapor-simak-dulu-fungsi-spt-di-sini-18634?page_y=802

Pajak.go.id. https://djponline.pajak.go.id/account/login

Pajak.go.id. https://www.pajak.go.id/faq-laporan-tahunan

Butuh Dana? Lakukan Ini!