Biaya Balik Nama Motor, Syarat, dan Cara Mudah Mengurusnya


Ketahui biaya balik nama motor terbaru dan cara pengurusannya. Dengan begitu, Anda akan dapat mengurusnya sendiri dengan persiapan yang lebih matang.

Selain biaya dan langkah pengurusan, Anda juga perlu tahu syarat apa saja yang dibutuhkan untuk bisa mengubah nama di BPKB kendaraan roda dua menjadi atas nama pembeli. Dengan kelengkapan dokumen persyaratan yang lengkap, prosesnya pasti akan jauh lebih cepat.

Biaya Balik Nama Motor, Syarat, dan Cara Mudah Mengurusnya

Pada kesempatan ini, kami akan membahas syarat, biaya, dan cara mengurus perubahan nama BPKB. Selamat menyimak.

Tentang balik nama motor atau kendaraan roda dua

Balik nama motor merupakan salah satu prosedur yang harus dilewati saat selesai membeli motor bekas dari orang lain. Hal ini dilakukan supaya nama di BPKB kendaraan berubah dan kepemilikan kendaraan menjadi 100 % milik si pembeli baru.

Karena nama di BPKB berubah, maka jelas nama di surat-surat kendaraannya juga akan berubah, yakni STNK dan pajak tahunan.

Misalnya, si A membeli kendaraan roda dua dari si B. Berarti BPKB kendaraannya masih atas nama si B sampai si A mau mengurus perubahan nama melalui kantor SAMSAT.

Syarat balik nama motor yang mudah

Untuk melakukan perubahan nama pada dokumen kendaraan sebagaimana tertulis di atas, ada beberapa dokumen yang harus terpenuhi.

Syarat balik nama motor yang mudah
  • KTP pemilik baru.
  • BPKB.
  • STNK.
  • Kuitansi pembelian dengan tanda tangan di atas meterai.

Silakan siapkan dokumen asli dan fotokopi rangkap dua untuk masing-masing syarat di atas. Pisahkan dokumen asli dan fotokopi agar mempermudah pengurusan.

Bila tidak ingin mengurus sendiri, Anda bisa menyerahkan dokumennya ke biro jasa atau percayakan pada kami. Selain bisa mengurus BPKB sampai beres, kami juga bisa membantu memberi pinjaman.

Baca Juga:

Butuh Dana Tunai Cepat? Dapatkan Sekarang Juga

Prosedur dan tata cara mengurus balik nama

Untuk melakukan pengurusan ini, Anda harus melakukan beberapa langkah di bawah ini:

1. Datang ke kantor SAMSAT dengan membawa persyaratan

Prosedur perubahan nama ini bisa dilakukan di kantor SAMSAT. Jadi, silakan bawa persyaratan lengkap dan datangi kantor SAMSAT terdekat.

Agar prosesnya mudah dan lancar, silakan pisahkan dokumen fotokopi dan asli dalam dua map terpisah.

2. Bawa kendaraan untuk dicek fisik

Selain persyaratan, Anda juga perlu membawa kendaraannya langsung ke kantor. Hal ini karena kendaraan tersebut perlu melalui proses pengecekan fisik untuk mendapatkan nomor rangka dan nomor mesin.

Untuk menjalankan proses ini, mungkin Anda perlu antre sebentar. Selain itu, dibutuhkan juga kertas khusus untuk penggesekan nomor rangka dan mesin atau pengecekan fisiknya.

Kertas tersebut bisa didapatkan langsung di SAMSAT, petugas akan mengarahkan jika maksud kedatangan Anda sudah disampaikan dengan jelas.

3. Bawa ke petugas yang ada di loket

Setelah hasil tes fisik keluar, silakan satukan dengan dokumen persyaratan awal dan bawa langsung ke petugas yang ada di loket. Di sini, seluruh data akan diverifikasi.

Apabila sudah selesai diverifikasi, Anda mungkin diarahkan untuk melakukan fotokopi pada hasil tes fisik untuk bisa melanjutkan ke proses berikutnya.

4. Langsung ke loket khusus pendaftaran balik nama STNK

Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke loket untuk registrasi perubahan nama di STNK. Silakan serahkan seluruh dokumen yang ada ke petugas BBN. Mulai dari fotokopi KTP, BPKB, kuitansi pembelian, STNK, hingga tes fisik kendaraannya.

Petugas akan melakukan verifikasi data berdasarkan dokumen yang mereka terima. Sebagai gantinya, Anda akan memperoleh tanda terima yang bisa dipakai untuk mengajukan penerbitan STNK baru yang sedang diproses.

Sementara itu, STNK lama akan ditahan sedangkan berkas lainnya akan dikembalikan.

5. Datang ke SAMSAT lagi untuk mengambil STNK yang sudah jadi

Setelah proses di atas, Anda mungkin akan diminta pulang dan mengambil STNK saat sudah jadi sesuai jadwal.

Bila waktunya sudah tiba, silakan datang ke kantor SAMSAT lagi dengan membawa dokumen-dokumen pengambilan STNK baru. Anda perlu menyiapkan sejumlah uang untuk melakukan pembayaran pengesahan STNK baru ini.

Biaya balik nama motor

Biaya balik nama motor

Di bawah ini adalah rincian biaya yang perlu disiapkan untuk mengurus balik nama motor atau kendaraan roda dua:

  • Pembayaran BBNKB atau bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 1 % harga jual kendaraannya.
  • PKB atau jenis pajak pokok kendaraan bermotor.
  • Penerbitan STNK roda dua Rp 100.000,-.
  • Pengesahan STNK motor Rp 25.000,-.
  • Biaya administrasi TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (plat nomor) roda dua Rp 60.000,-.
  • Penerbitan BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Rp 225.000,-.
  • Khusus untuk kendaraan roda dua dari luar daerah, ada tambahan biaya Rp 150.000,-.
  • Biaya lain-lain yang mungkin, contohnya SWDKLLJ sebesar Rp 35.000,-.

Dengan rincian di atas, sudah jelas bahwa perhitungan biaya balik nama motor berbeda pada masing-masing kendaraan. Hal ini karena harga jual motor bekasnya juga pasti berbeda.

Contoh perhitungan biaya balik nama kendaraan roda dua

Misalnya, Anda membeli motor dari luar daerah seharga Rp 10.000.000,- dengan PKB sebesar Rp 195.000,- dan ingin dibalik nama, maka perhitungannya kurang lebih seperti ini:

  • 1 % x 10.000.000 = 100.000,-.
  • PKB = Rp 195.000,-.
  • Biaya lainnya sesuai dengan rincian di atas jika ditotal akan menjadi Rp 595.000,-.

Totalnya adalah Rp 890.000,-.

Selain menyediakan uang sesuai dengan perhitungan, sebaiknya Anda juga menyediakan uang tambahan agar lebih aman. Hal ini dilakukan karena banyak yang terkena denda keterlambatan dari pemilik sebelumnya.

Jika nominalnya terlampau besar dan belum ada dana tambahan, silakan ajukan pinjaman dana tunai cepat dengan jaminan BPKB (boleh atas nama orang lain) pada kami.

Baca Juga:

Dapatkan Pinjaman Dana Tunai Saat Anda Membutuhkannya

Datang ke Polda untuk pengurusan BPKB baru

Setelah membayarkan dana sesuai dengan nominal yang dihitung oleh petugas, maka Anda akan mendapatkan STNK baru dengan nama pemilik yang sudah berubah.

Prosesnya belum selesai sampai di sini. Sebab, Anda masih perlu mengurus BPKB-nya. Perlu diketahui bahwa pengurusan BPKB tidak bisa dilakukan di kantor SAMSAT melainkan di Polda.

Jadi, silakan datang ke Polda dengan membawa persyaratan seperti STNK baru, KTP, kuitansi pembelian motor yang sudah bertanda tangan di atas meterai, dan BPKB. Siapkan dokumen tersebut dalam versi asli dan fotokopi.

Keuntungan melakukan balik nama kendaraan

Melakukan perubahan nama memiliki keuntungan yang sangat besar buat pemilik baru. Pasalnya, salah satu syarat utama dalam pembayaran pajak kendaraan adalah KTP pemilik.

Jika tidak segera dibalik namanya, maka setiap tahun Anda harus meminjam KTP dari pemilik lama hanya untuk membayar pajak dan mengesahkan STNK baru. Hal seperti ini tentu saja akan terasa ribet dan menguras waktu serta tenaga.

Sebaliknya, bila sudah dibalik namanya, maka keabsahan kepemilikan juga akan lebih maksimal dan sempurna. Selain itu, Anda pun tidak perlu ribet saat hendak membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun.

Terakhir, silakan lakukan perhitungan sendiri sebelum berangkat ke SAMSAT. Tapi ingat, tetap sediakan uang lebih untuk jaga-jaga bila ada kekeliruan perhitungan atau denda. Jika seluruh prosedur di atas terasa ribet, kami siap membantu. Cukup jaminkan BPKB motor, kami akan meminjamkan uang dan mengurus proses dengan biaya balik nama gratis sampai beres.

Pinjaman Dana BFI Finance

Pinjaman dana BFI Finance adalah pinjaman multiguna dengan jaminan BPKB Mobil, Motor dan Sertifikat Rumah.


Anda butuh dana cepat untuk kebutuhan pribadi atau usaha dan lainnya? Dapatkan dana tunai cepat di BFI Finance!

Sumber:

Jateng.tribunnews.com. Proses Balik Nama Kendaraan Seken Tak Perlu KTP Pemilik Lama. https://jateng.tribunnews.com/2020/06/30/proses-balik-nama-kendaraan-seken-tak-perlu-ktp-pemilik-lama

Otomotif.kompas.com. Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor. https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/14/104200015/rincian-biaya-balik-nama-kendaraan-bermotor?page=all

Butuh Dana? Lakukan Ini!